Cara Menjadi Pendonor

Donor darah adalah kegiatan memberikan darah kepada seseorang secara sukarela. Namun tidak sembarangan untuk bisa mendonorkan darahnya. Ada syarat-syaratnya yang harus dipenuhi. Donor darah diatur dalam Peraturan Pemerintah N0. 7/ 2011 tentang Pelayanan Darah. Dalam PP itu disebutkan penyelenggaraan donor darah dan pengolahan darah dilakukan oleh Unit Donor Darah (UDD) yang diselenggarakan oleh organisasi sosial dengan tugas pokok dan fungsinya di bidang Kepalangmerahan atau dalam hal ini Palang Merah Indonesia (PMI).Setiap tahunnya, PMI menargetkan hingga 4,5 juta kantong darah sesuai dengan kebutuhan darah nasional. Disesuaikan juga dengan standar Lembaga Kesehatan Internasional (WHO) yaitu 2% dari jumlah penduduk untuk setiap harinya.


SYARAT-SYARAT MENJADI PENDONOR:

1. Usia 17-60 tahun (usia 17 tahun diperbolehkan menjadi donor bila mendapat izin tertulis dari orangtua) 2. Berat badan minimal 45 kg 3. Temperatur tubuh 36,6 - 37,5 derajat Celcius 4. Tekanan darah baik yaitu sistole = 110-160 mmHg, diastole = 70-100 mmHg 5. Denyut nadi teratur yaitu sekitar 50-100 kali/menit 6. Hemoglobin perempuan minimal 12 gram, sedangkan untuk laki-laki minimal 12,5 gram 7. Jumlah penyumbangan per tahun paling banyak 5 kali dengan jarak penyumbangan sekurang-kurangnya 3 bulan 8. Calon donor dapat mengambil dan menandatangani formulir pendaftaran, lalu menjalani pemeriksaan pendahuluan, seperti kondisi berat badan, HB, golongan darah, dan dilanjutkan dengan pemeriksaan dokter.

YANG TIDAK BOLEH MENJADI PENDONOR:

1. Pernah menderita Hepatitis B; 2.Dalam jangka waktu 6 bulan sesudah kontak erat dengan penderita hepatitis; 3.Dalam jangka waktu 6 bulan sesudah mendapat transfusi; 4.Dalam jangka waktu 6 bulan sesudah tato/tindik telinga; 5.Dalam jangka waktu 72 jam sesudah operasi gigi; 6.Dalam jangka waktu 6 bulan sesudah operasi kecil; 7.Dalam jangka waktu 12 bulan sesudah operasi kecil; 8.Dalam jangka waktu 24 jam sesudah vaksinasi polio, influenza, kolera, stetanus dipteria atau profilaksis; 9.Dalam jangka waktu 2 minggu sesudah vaksinasi virus hidup parotitis epidemica, measles dan tetanus toxin; 10.Dalam jangka waktu 1 tahun sesudah injeksi terakhir imunisasi rabies therapeutic; 11.Dalam jangka waktu 1 minggu sesudah gejala alergi menghilang; 12.Dalam jangka waktu 1 tahun sesudah transplantasi kulit; 13.Sedang hamil dan dalam jangka waktu 6 bulan sesudah persalinan; 14.Sedang menyusui; 15.Ketergantungan obat